Beranda / Potensi Desa / Ruang Terbuka Hijau Desa Sobokerto
Ruang Terbuka Hijau Desa Sobokerto
Senin 8 Agustus 2022

Ruang Terbuka Hijau Desa Sobokerto

 

     Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah ruang terbuka hijau adalah Ruang Terbuka Hijau atau yang selanjutnya disingkat RTH adalah adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Pada pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luar wilayah kota dan apabila sudah tercapai luasan tersebut harus dipertahankan keberadaannya. 

Potensi Desa LAINNYA
Ikan Tawar Waduk Cengklik
Kamis 3 Agustus 2017
Keramba Ikan Waduk Cengklik
Kamis 3 Agustus 2017
Peta Tutupan Lahan Waduk Cengklik
Senin 1 Agustus 2022
Sayur Ekspor Rezeki Lancar
Kamis 3 Agustus 2017